Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Integrasi IGT Pertanahan dan Ruang dilaksanakan setelah IGT Pertanahan dan Ruang dinyatakan sesuai berdasarkan Berita Acara kompilasi IGT Pertanahan dan Ruang yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a. (2) Kegiatan integrasi IGT meliputi: a. verifikasi IGT; dan b. penerbitan dokumen Berita Acara integrasi IGT Pertanahan dan Ruang.
Your Correction