Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Current Text
(1) Pemeriksaan kesesuaian IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b
merupakan kegiatan memeriksa IGT Pertanahan dan Ruang yang telah dikumpulkan sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Pemeriksaan IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pemeriksa.
Your Correction
