Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilengkapi dengan: a. metadata dari IGT yang sesuai dengan standar nasional yang berlaku; b. penentuan ketelitian data, yang dapat menggunakan skala angka atau batas administrasi wilayah; c. kode referensi; d. dokumen standar berupa norma, standar, prosedur dan kriteria terkait produksi IGT Pertanahan dan Ruang; e. dokumen penetapan untuk IGT Pertanahan dan Ruang yang wajib ditetapkan; dan f. dokumen pendukung lainnya. (2) IGT Pertanahan dan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. berbentuk format shapefile atau Basis Data spasial; b. mencantumkan sistem koordinat geografis; c. mencantumkan skala; dan d. merupakan IGT Pertanahan dan Ruang yang paling mutakhir.
Your Correction