Correct Article 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Current Text
(1) Standar IGT Pertanahan dan Ruang yang disusun dan ditetapkan oleh Unit Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pembangunan JIG sebagai sistem penyebarluasan;
b. pemberian layanan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang;
c. pemeliharaan keberlangsungan JIG sebagai sistem penyebarluasan; dan
d. pengelolaan kewenangan akses berbagi pakai data.
(2) Prosedur penyelenggaraan standardisasi IGT Pertanahan dan Ruang oleh Unit Penyebarluasan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
