Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Current Text
(1) Standar IGT Pertanahan dan Ruang yang disusun dan ditetapkan oleh Unit Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. persiapan penyusunan;
b. pengumpulan DG dan IG;
c. pengolahan DG dan IG;
d. analisis DG dan IG; dan
e. penyerahan DG dan IG.
(2) Prosedur penyelenggaraan standardisasi IGT Pertanahan dan Ruang oleh Unit Produksi tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
