Correct Article 43
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. IGT Pertanahan dan Ruang yang sedang dalam proses produksi diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; dan
b. IGT Pertanahan dan Ruang yang sedang dalam proses pengelolaan dan penyebarluasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
