Correct Article 42
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang di lingkungan Kementerian bersumber dari:
a. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
