Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan Unit Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan simpul jaringan dalam JIGN.
Your Correction