Correct Article 41
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Current Text
Unit Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan Unit Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan simpul jaringan dalam JIGN.
Your Correction
