Correct Article 40
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Current Text
(1) Layanan IGT Pertanahan dan Ruang terdiri atas:
a. publikasi;
b. interaksi; dan
c. kolaborasi.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu kegiatan layanan IGT Pertanahan dan Ruang yang sifatnya bebas diakses oleh publik melalui media sosial, layanan berbasis web, dan/atau media komunikasi lainnya.
(3) Interaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu kegiatan layanan IGT Pertanahan dan Ruang yang sifatnya berdasarkan permintaan dari pengguna melalui media sosial, layanan berbasis web, dan/atau media komunikasi lainnya serta tidak dikenakan biaya.
(4) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan suatu kegiatan layanan IGT Pertanahan dan Ruang yang sifatnya mendukung kerja sama antar pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun nonpemerintah.
(5) Kegiatan layanan IGT Pertanahan dan Ruang dilakukan oleh Unit Penyebarluasan berkoordinasi dengan Unit Pengelola.
Your Correction
