Correct Article 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
4. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
5. Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang yang selanjutnya disebut IGT Pertanahan dan Ruang adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema pertanahan dan ruang yang dibuat mengacu pada IGD.
6. Sistem Informasi Geografis yang selanjutnya disingkat SIG adalah suatu sistem komputerisasi, baik perangkat lunak maupun perangkat keras yang digunakan untuk melakukan akuisisi, verifikasi data, kompilasi data, penyimpanan data, perubahan dan pembaruan data, manajemen data, pertukaran data, manipulasi data, serta analisa data mengenai kondisi bumi dalam sudut pandang keruangan (geografis) yang digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan spasial.
7. Jaringan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat JIG adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.
8. Basis Data adalah suatu sistem digital yang digunakan sebagai sarana penyimpanan data spasial yang terstruktur dalam bentuk struktur dan format baku untuk memudahkan kegiatan pencarian, pengelolaan, dan penggunaan IGT Pertanahan dan Ruang.
9. Unit Produksi Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang yang selanjutnya disebut Unit Produksi adalah unit kerja yang melaksanakan kegiatan produksi IGT Pertanahan dan Ruang dengan DG dan IG yang dibantu oleh unit kerja terkait.
10. Unit Pengelola Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah unit kerja yang melakukan kegiatan pengelolaan dan layanan IGT Pertanahan dan Ruang berdasarkan hasil kerja Unit Produksi untuk menjadi suatu IGT multiguna.
11. Unit Penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang yang selanjutnya disebut Unit Penyebarluasan adalah unit kerja yang melaksanakan kegiatan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang yang dikelola oleh Unit Pengelola.
12. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam
dan/atau buatan manusia, yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan proyeksi dan skala tertentu.
13. Metadata adalah ringkasan terstruktur dari informasi yang terkait dengan data, untuk mempermudah dan mempercepat kegiatan pengolahan dan pencarian data.
14. Berita Acara adalah dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kompilasi, integrasi, atau sinkronisasi data IGT Pertanahan dan Ruang.
15. Pemegang Hak Akses adalah pemangku kepentingan yang diberikan akses untuk memperoleh IGT Pertanahan dan Ruang sesuai dengan klasifikasi kewenangannya.
16. Interoperabilitas Data adalah kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data dan informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
17. Simpul Jaringan IGT Pertanahan dan Ruang yang selanjutnya disebut Simpul Jaringan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemuthakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan IGT Pertanahan dan Ruang.
18. Rencana Aksi Percepatan adalah dokumen yang memuat target, sasaran, dan strategi percepatan penyelenggaraan IGT Pertanahan dan Ruang.
19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
21. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
22. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal pada lingkungan Kementerian di wilayah kabupaten atau kota.
Your Correction
