Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2018
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA
TATA CARA DAN MUATAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI
A. Tata Cara Penyusunan RTRW Provinsi
1. Persiapan
a. Kegiatan persiapan, meliputi:
1) pembentukan tim penyusun RTRW Provinsi beranggotakan:
a) pemerintah daerah provinsi, khususnya dalam lingkup Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi;
b) tim ahli yang diketuai oleh profesional perencana wilayah dan kota yang bersertifikat, memiliki pengalaman di bidang perencanaan wilayah minimal 10 tahun dan memiliki pengalaman berpraktik di wilayah provinsi dan/atau salah satu daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut, dengan anggota profesional pada bidang keahlian yang paling kurang terdiri atas:
(1) sistem informasi geografis;
(2) survei dan pemetaan;
(3) ekonomi wilayah;
(4) infrastruktur;
(5) transportasi;
(6) lingkungan;
(7) kebencanaan;
(8) kependudukan;
(9) sosial dan budaya;
(10) pertanahan;
(11) hukum; dan
(12) bidang keahlian lainnya sesuai karakteristik wilayah provinsi:
(a) provinsi yang berbentuk kepulauan (pesisir dan pulau-pulau kecil), diperlukan bidang keahlian antara lain pengelolaan pesisir, oseanografi, geologi pantai, perikanan, kehutanan, pariwisata, anthropologi budaya (pesisir) dan/atau konservasi lingkungan; atau (b) provinsi yang berbentuk daratan (pulau besar), diperlukan bidang keahlian antara lain pengelolaan DAS, kehutanan, pariwisata,
pertanian, perkebunan dan/atau anthropologi budaya.
Tim penyusun bertanggung jawab terhadap proses penyusunan dan kualitas substansi RTRW Provinsi.
2) kajian awal data sekunder, mencakup reviu RTRW Provinsi sebelumnya, hasil pelaksanaan peninjauan kembali dan/atau kajian kebijakan terkait lainnya;
3) persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
a) penyimpulan data awal;
b) penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan;
c) penyiapan rencana kerja rinci; dan d) penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan observasi, dokumentasi dan lain-lain) serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan.
4) pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RTRW Provinsi, tim ahli yang terlibat, tahapan penyusunan dan penjelasan lain yang diperlukan.
b. Hasil dari pelaksanaan kegiatan persiapan, meliputi:
1) SK tim penyusun RTRW Provinsi;
2) gambaran umum wilayah provinsi;
3) kesesuaian produk Rencana Tata Ruang Wilayah sebelumnya dengan kondisi dan kebijakan saat ini;
4) hasil kajian awal berupa kebijakan, isu strategis, potensi dan permasalahan awal, serta gagasan awal pengembangan wilayah provinsi;
5) metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
6) rencana kerja penyusunan RTRW Provinsi; dan/atau 7) perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).
c. Kegiatan persiapan melibatkan masyarakat secara pasif dengan pemberitaan mengenai informasi penyusunan RTRW Provinsi melalui:
1) media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah);
2) brosur, leaflet, flyers, surat edaran, buletin, jurnal, buku;
3) kegiatan pameran, pemasangan poster, pamflet, papan pengumuman, billboard;
4) kegiatan kebudayaan (misal:
pagelaran wayang dengan menyisipkan informasi yang ingin disampaikan di dalamnya);
5) multimedia (video, VCD, DVD);
6) media digital (internet, social media);
7) ruang pamer atau pusat informasi; dan/atau 8) pertemuan terbuka dengan masyarakat/kelompok masyarakat.
2. Pengumpulan Data dan Informasi
a. Kegiatan pengumpulan data dilakukan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder bagi penyusunan RTRW Provinsi, meliputi:
1) data primer, terdiri atas:
a) aspirasi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan komunitas adat yang didapat melalui metode: penyebaran angket, forum diskusi publik, wawancara orang per orang, kotak aduan, dan lainnya; serta
b) kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah provinsi yang didapatkan melalui metode survei lapangan.
2) data sekunder, terdiri atas:
a) peta dasar dan peta tematik, meliputi:
(1) peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) yang terdiri dari 7 (tujuh) tema dengan skala minimal 1:250.000 sebagai peta dasar, yang meliputi tema penutup lahan, hidrografi, hipsografi, bangunan, transportasi dan utilitas, batas administrasi dan toponimi;
(2) peta geomorfologi, peta topografi serta peta kemampuan tanah;
(3) data citra satelit¹ untuk memperbaharui peta dasar dan peta tutupan lahan terkini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kelas tutupan lahan;
(4) peta kelautan sebagai informasi dasar terkait kedalaman laut (batimetri), jenis pantai, informasi dasar lainnya terkait navigasi dan administrasi di wilayah laut;
(5) peta batas wilayah administrasi provinsi (tata batas);
(6) peta batas kawasan hutan yang berinformasikan tentang status hutan;
(7) peta kawasan konservasi alam, suaka margasatwa dan biodiversitas di luar kawasan hutan;
(8) peta kawasan lahan pertanian, dapat menyertakan data luasan dan sebaran potensi indikatif lahan pertanian pangan berkelanjutan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pertanian;
(9) peta kawasan pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi;
(10) peta kawasan pariwisata;
(11) peta kawasan risiko bencana;
(12) peta kawasan perikanan dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil lainnya;
(13) peta kawasan objek vital nasional dan kepentingan hankam;
(14) peta wilayah sungai (WS) dan daerah aliran sungai (DAS);
(15) peta klimatologi (curah hujan, angin dan temperatur);
(16) peta jaringan infrastruktur (jalan, listrik, telekomunikasi, energi), dan lain lain;
(17) peta sumber air dan prasarana sumber daya air (bendungan, sungai, danau, saluran air, bendung dan lain-lain);
(18) peta potensi pengembangan sumber daya air;
(19) peta kawasan industri; dan
(20) peta sebaran lahan gambut.
Ketentuan mengenai peta dasar dan tematik adalah sebagai berikut:
(1) peta yang digunakan dalam penyusunan RTRW Provinsi harus bersumber dari instansi yang berwenang dan mengikuti ketentuan SNI. Jika peta yang dibutuhkan tidak tersedia oleh instansi yang
berwenang, peta dapat diperoleh dari pihak lain yang berkompeten;
(2) jika peta dasar yang akan digunakan dalam penyusunan RTRW Provinsi diperoleh selain dari instansi yang berwenang, maka peta dasar tersebut harus dikonsultasikan kepada instansi yang berwenang di bidang pemetaan dan data geospasial yang dibuktikan dengan berita acara persetujuan atas peta dasar;
(3) skala peta tematik minimal setara atau lebih rinci dari skala peta RTRW Provinsi dengan tetap mengacu kepada peta tematik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan peta tersebut;
(4) dalam hal peta dasar dan peta tematik tidak tersedia, maka perlu dilakukan pemetaan sendiri dengan tingkat ketelitian peta skala minimal 1: 250.000. Apabila data yang digunakan untuk membuat peta tersebut lebih dari 5 tahun sebelum tahun penyusunan (>(t-5)) dan/atau terjadi perubahan kondisi wilayah akibat fenomena alam maupun pengkotaan wilayah maka perlu dilakukan pemutakhiran peta; dan/atau
(5) apabila tingkat ketelitian tidak mencapai skala minimum yang dimaksudkan maka perlu ditambahkan catatan kaki mengenai keterbatasan data tersebut.
b) data dan informasi, meliputi:
(1) data dan informasi tentang kependudukan, antara lain jumlah dan kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk, tingkat migrasi permanen dan temporer, mata pencaharian penduduk, pendapatan penduduk dan kualitas penduduk (kesehatan, IPM, pendidikan);
(2) data dan informasi tentang kondisi fisik lingkungan, antara lain bentang alam (lansekap) beserta ruang bawah tanah, air permukaan, bawah laut, dan kualitas udara;
(3) data dan informasi penggunaan lahan eksisting dengan kelas penggunaan lahan terdiri dari budidaya kehutanan, budidaya kelautan, dan budidaya non kehutanan, dan permukiman perdesaan atau perkotaan;
(4) data dan informasi izin pemanfaatan ruang eksisting, baik dari sektor kehutanan, kelautan, pertanahan, pertambangan dan lain lain, terutama yang berskala besar (lebih dari 300 ha, dengan asumsi di skala 1:250.000 penampakan di peta 1x1cm hanya seluas 6,25 km²);
(5) data dan informasi tentang potensi lestari dan hasil eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, yang meliputi kehutanan, pertambangan, pertanian, perkebunan dan sumber daya laut;
(6) data dan informasi tentang sarana dan prasarana wilayah, yang antara lain meliputi transportasi, komunikasi dan informasi;
(7) data dan informasi tentang ekonomi wilayah, antara lain PDRB, investasi, matrik I-O/IRIO;
(8) data dan informasi tentang kemampuan keuangan pembangunan daerah;
(9) data dan informasi tentang kelembagaan pembangunan daerah;
(10) data dan informasi tentang kebijakan bidang penataan ruang terkait (RTRW Provinsi yang sebelumnya, serta RTRW Nasional dan rencana rincinya);
(11) data dan informasi tentang RPJP Provinsi dan RPJM Provinsi;
(12) data dan informasi tentang kebijakan pembangunan sektoral (antara lain rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana induk pariwisata,
perwilayahan industri, rencana kehutanan dan sebagainya);
(13) data dan informasi pertanahan, antara lain gambaran umum penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah eksisting (skala besar);
(14) data dan informasi tentang klimatologis, antara lain curah hujan, angin dan temperatur untuk mengetahui trend perubahan iklim; dan
(15) peraturan perundang-undangan terkait.
Tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian serta variabel-variabel lainnya yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam pengumpulan data.
Data dalam bentuk data statistik dan peta serta informasi yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kecamatan/distrik. Dengan data berdasarkan kurun waktu tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan yang terjadi pada wilayah provinsi. Data dan informasi yang digunakan bersumber dari instansi teknis yang berwenang dan dapat dilengkapi dengan data lain dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan (internet, media digital, social media, dan lain-lain).
b. Kegiatan pengumpulan data dan informasi melibatkan masyarakat secara aktif dalam bentuk:
1) permintaan data dan informasi perorangan dan/atau kewilayahan yang diketahui/dimiliki oleh masyarakat;
2) permintaan masukan, aspirasi dan opini awal usulan rencana penataan ruang; dan 3) penjaringan informasi terkait potensi dan masalah penataan ruang.
c. Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Fakta dan Analisis.
3. Pengolahan dan Analisis Data
a. Kegiatan pengolahan dan analisis data sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) analisis kebijakan spasial dan sektoral.
2) analisis kedudukan dan peran provinsi dalam wilayah yang lebih luas, meliputi:
a) kedudukan dan peran provinsi dalam sistem perkotaan dan perekonomian nasional;
b) kedudukan dan peran provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau/Kepulauan; dan c) kedudukan dan peran provinsi dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Metropolitan (bila masuk ke dalam kawasan metropolitan).
3) analisis fisik wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
a) karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi wilayah dan sebagainya);
b) potensi rawan bencana alam (longsor, banjir, tsunami, bencana alam geologi dan bencana alam lainnya);
c) potensi sumber daya alam (mineral, batubara, migas, panas bumi, air permukaan dan air tanah); dan d) daya dukung dan daya tampung yang meliputi analisis satuan kemampuan lahan (SKL), analisis neraca sumber daya alam, ekosistem esensial, kebutuhan ruang dalam bumi, laut serta udara. Analisis ini dapat menjadi masukan untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
4) analisis sosial kependudukan, sekurang-kurangnya meliputi:
a) proyeksi jumlah, distribusi dan kepadatan penduduk pada jangka waktu perencanaan;
b) proyeksi penduduk perkotaan dan perdesaan pada jangka waktu perencanaan;
c) kualitas sumber daya manusia, antara lain ketenagakerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan; dan d) kondisi sosial dan budaya, antara lain kebiasaan/adat istiadat, kearifan lokal dan keagamaan.
Untuk menghitung proyeksi penduduk dapat menggunakan metode analisis antara lain linier aritmatik, pertumbuhan geometrik, pertumbuhan eksponensial, penduduk berlipat ganda, cohort dan/atau metode proyeksi lainnya.
5) analisis ekonomi wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
a) potensi dan keunggulan ekonomi wilayah serta interaksi ekonomi antar wilayah;
b) Untuk menentukan basis ekonomi wilayah atau keunggulan lainnya dapat menggunakan metode analisis antara lain indeks kontribusi sektoral, Location Quotient (LQ), Dynamic Location Quotient (DLQ), gabungan LQ dan DLQ, multiplier effect, Model Rasio Pertumbuhan (MRP), analisis daya saing wilayah, I-O/IRIO dan/atau metode analisis lainnya.
c) pertumbuhan ekonomi wilayah pada jangka waktu perencanaan;
d) Untuk menghitung pertumbuhan ekonomi wilayah dapat menggunakan teknik perhitungan antara lain cara
tahunan, rata-rata tiap tahun, compounding factor dan/atau metode analisis lainnya.
e) struktur ekonomi dan pergeserannya; dan f) Untuk menganalisis pergeseran struktur ekonomi wilayah dapat menggunakan metode analisis shift-share dan/atau metode analisis lainnya.
g) pengembangan sektor penggerak ekonomi dan peluang investasi ekonomi, antara lain sektor wisata, industri, kelautan/pesisir dan pertanian.
6) analisis sebaran ketersediaan dan kebutuhan sarana dan prasarana wilayah provinsi;
7) analisis penguasaan tanah yang menghasilkan status penguasaan tanah publik dan privat (termasuk status hutan adat);
8) analisis sistem pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan) yang didasarkan pada hasil identifikasi sebaran daerah fungsional perkotaan 1 (functional urban area) yang ada di wilayah provinsi. Analisis ini juga dilengkapi dengan analisis interaksi antar pusat-pusat permukiman atau jangkauan pelayanan yang ada di wilayah provinsi.
Analisis ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode analisis antara lain skala gutman, skalogram, indeks sentralitas, sociogram, christaller, rank size rule, zipf’s rank-size distribution (tata jenjang kota-kota), indeks keutamaan, dan/atau metode analisis lainnya;
9) analisis lingkungan hidup, antara lain meliputi inventarisasi gas rumah kaca serta kapasitas adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim;
10) analisis pengurangan risiko bencana; dan 11) analisis kemampuan keuangan pembangunan daerah, sekurang- kurangnya meliputi:
a) sumber penerimaan daerah dan alokasi pembiayaan pembangunan; dan b) prediksi peningkatan kemampuan keuangan pembangunan daerah.
Pengolahan dan analisis data akan menjadi dasar bagi perumusan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi serta rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
b. Hasil pengolahan dan analisis data, meliputi:
1) isu strategis pengembangan wilayah provinsi;
2) potensi dan masalah penataan ruang wilayah provinsi, termasuk kaitannya dengan wilayah sekitarnya;
3) peluang dan tantangan penataan ruang wilayah provinsi, termasuk kaitannya dengan wilayah sekitarnya;
4) kecenderungan pengembangan dan kesesuaian kebijakan pengembangan provinsi;
1Daerah fungsional perkotaan atau FUA adalah kumpulan atau aglomerasi desa-desa yang secarafungsional telah memiliki ciri kehidupan perkotaan. Daftar dan peta sebaran desa-desa yang telah memiliki ciri kehidupan perkotaan beserta data lengkapnya dapat diperoleh pada Biro Pusat Statistik (BPS) atau Kantor Statistik di masing-masing provinsi.
5) perkiraan kebutuhan pengembangan wilayah provinsi, termasuk ruang laut, pesisir dan kepulauan, yang meliputi pengembangan struktur ruang seperti sistem perkotaan dan sistem prasarana serta pengembangan pola ruang yang sesuai dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dengan menggunakan potensi yang dimiliki, mengelola peluang yang ada serta dapat mengantisipasi tantangan pembangunan ke depan;
6) daya dukung dan daya tampung ruang;
7) konektifitas antar kota, antar kota-desa dan antar pusat pertumbuhan;
8) distribusi penduduk perkotaan dan perdesaan; dan 9) disparitas antar wilayah, kluster ekonomi, dan pusat pertumbuhan ekonomi.
Hasil kegiatan pengolahan dan analisis data ini akan menjadi bahan untuk menyusun alternatif konsep rencana dan akan didokumentasikan dalam Buku Fakta dan Analisis.
4. Penyusunan Konsep RTRW Provinsi
a. Kegiatan penyusunan konsep RTRW Provinsi, terdiri atas:
1) penyusunan alternatif konsep rencana, yang berisi:
a) rumusan tujuan, kebijakan dan strategi pengembangan wilayah provinsi; dan b) konsep pengembangan wilayah provinsi (berupa sketsa spasial yang mempertimbangkan skenario dan asumsi).
Dalam konsep rencana, dapat dikembangkan konsep pengembangan wilayah misalnya konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit/Transit Oriented Development (Kawasan TOD).
Penyusunan alternatif konsep rencana ini berdasarkan prinsip optimasi pemanfaatan ruang wilayah provinsi (ruang darat, ruang laut, ruang udara termasuk ruang di dalam bumi) dan mempertimbangkan rekomendasi perbaikan hasil pelaksanaan KLHS.
2) pemilihan konsep rencana; dan 3) perumusan rencana terpilih menjadi muatan RTRW Provinsi, disertai pembahasan antar sektor terkait yang dituangkan dalam berita acara.
b. Hasil kegiatan tersebut di atas merupakan materi teknis RTRW Provinsi, yang berisi:
1) alternatif konsep rencana;
2) rencana yang disajikan dalam format A4, terdiri atas:
a) tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
b) rencana struktur ruang wilayah provinsi;
c) rencana pola ruang wilayah provinsi;
d) penetapan kawasan strategis wilayah provinsi;
e) arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan f) arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
3) album peta 2 yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:250.000 yang dicetak dalam kertas ukuranA1 dan dilengkapi dengan peta digital yang mengikuti ketentuan Sistem Informasi Geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Album peta minimum terdiri atas:
a) peta wilayah perencanaan, yang berisi informasi rupa bumi, dan batas administrasi provinsi serta kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi;
b) peta penggunaan lahan saat ini;
c) peta rencana struktur ruang wilayah provinsi, yang meliputi rencana pengembangan pusat pelayanan kegiatan dan rencana pengembangan sistem jaringan prasarana;
d) peta rencana pola ruang wilayah provinsi, yang meliputi pola ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya; dan e) peta penetapan kawasan strategis provinsi.
Peta rencana (struktur ruang, pola ruang dan penetapan kawasan strategis provinsi) harus mentaati kaidah pemetan dan dilakukan di atas peta dasar yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
c. Kegiatan penyusunan konsep RTRW Provinsi melibatkan masyarakat secara aktif dan bersifat dialogis/komunikasi dua arah. Dialog dilakukan antara lain melalui konsultasi publik, workshop, FGD, seminar dan bentuk komunikasi dua arah lainnya. Konsultasi publik minimal dilakukan 2 (dua) kali yang masing-masing dituangkan dalam berita acara dengan melibatkan perguruan tinggi, pemerintah, swasta dan masyarakat.
5. Penyusunan dan Pembahasan Raperda Tentang RTRW Provinsi
a. Kegiatan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi, terdiri atas:
1) penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi;
2) penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi yang merupakan proses penuangan materi teknis RTRW Provinsi ke dalam pasal-pasal dengan mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ditetapkan Kawasan TOD berdasarkan kajian yang telah dilakukan dalam konsep pengembangan wilayah provinsi; dan 3) pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi yang melibatkan pemerintah provinsi yang berbatasan dan masyarakat. Rekomendasi perbaikan hasil pelaksanaan KLHS harus tetap dipertimbangkan dalam muatan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi dalam setiap pembahasannya.
b. Hasil pelaksanaan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi, terdiri atas:
1) naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi;
2) naskah rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi;
dan
2Peta RTRW Provinsi bersifat indikatif dan pada hakikatnya dapat menjadi acuan perizinan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus divalidasi dalam RTRW Kabupaten/Kota.
3) berita acara pembahasan terutama berita acara dengan provinsi yang berbatasan.
c. Kegiatan penyusunan dan pembahasan raperda tentang RTRW Provinsi melibatkan masyarakat dalam bentuk pengajuan usulan, keberatan dan sanggahan terhadap naskah rancangan peraturan daerah RTRW Provinsi, melalui:
1) media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah);
2) website resmi lembaga pemerintah yang berkewenangan menyusun RTRW Provinsi;
3) surat terbuka di media massa;
4) kelompok kerja (working group/public advisory group); dan/atau 5) diskusi/temu warga (public hearings/meetings), konsultasi publik, workshops, FGD, charrettes, seminar, konferensi dan panel.
Bagan tata cara penyusunan RTRW Provinsi tercantum dalam Gambar I.1.
GAMBAR I.1 TATA CARA PENYUSUNAN RTRW PROVINSI