Correct Article 28F
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penomoran, penetapan penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Sidang dilakukan melalui SIP.
(2) Majelis Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MENETAPKAN Hari sidang, memeriksa dan menyidangkan perkara melalui SIP.
Your Correction
