Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28E

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepaniteraan Pengadilan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik pada SIP. (2) Berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan tidak lengkap diberikan pemberitahuan melalui SIP kepada Pengadilan pengaju untuk dilengkapi. (3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Pengadilan pengaju melengkapi kekurangan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SIP. (4) Dalam hal Pengadilan pengaju tidak dapat melengkapi kekurangan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena gangguan teknis, dikirimkan secara manual atau sarana elektronik lainnya.
Your Correction