Correct Article 28C
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pemberitahuan permohonan banding, pengiriman dan penyerahan memori banding, pengiriman dan penyerahan kontra memori banding, serta pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding/terbanding dilakukan secara elektronik pada SIP, sedangkan bagi pembanding/terbanding yang tidak memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4).
(2) Semua dokumen upaya hukum banding diunggah ke dalam SIP.
(3) Pemeriksaan berkas perkara (inzage) dilakukan secara elektronik melalui SIP.
(4) Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik dilakukan
melalui Meja e-Court.
Your Correction
