Correct Article 28A
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Upaya hukum dilakukan secara elektronik melalui SIP.
(2) Dalam hal permohonan banding diajukan secara langsung, Panitera Pengadilan pengaju membuat akta permohonan banding.
(3) Akta permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diunggah ke SIP.
Your Correction
