Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Persidangan secara Elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik, dan simpulan dilakukan dengan prosedur:
a. para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik dan/atau dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik paling lambat pada Hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
b. setelah menerima dan memeriksa Dokumen Elektronik dan/atau dokumen cetak yang telah diunggah ke SIP, Hakim/Hakim Ketua meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak; dan
c. Dokumen Elektronik yang berupa replik diunduh dan disampaikan oleh Juru Sita kepada Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4).
(2) Jawaban yang disampaikan oleh Tergugat disertai dengan bukti berupa surat yang sudah bermeterai dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(3) Panitera Sidang mencatat semua aktivitas pada Persidangan secara Elektronik dalam berita acara sidang.
(4) Para pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Elektronik atau dokumen cetak bagi Tergugat yang
tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan yang sah dan patut berdasarkan penilaian Majelis Hakim/Hakim dianggap tidak menggunakan haknya.
12. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
