Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan Administrasi Perkara secara Elektronik dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain. (2) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi advokat terdiri atas: a. kartu tanda penduduk; b. kartu keanggotaan advokat; dan c. berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi. (3)Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi kurator atau pengurus terdiri atas: a. kartu tanda penduduk; b. kartu keanggotaan kurator atau pengurus yang berlaku; c. sertifikat tanda lulus ujian kurator atau pengurus; dan d. surat bukti pendaftaran kurator atau pengurus yang berlaku. (4) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Lain terdiri atas: a. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota dan surat kuasa/surat tugas bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga/badan usaha; atau b. kartu tanda penduduk/paspor atau identitas lainnya bagi perseorangan dan penetapan Ketua Pengadilan untuk beracara secara insidentil sebagai kuasa perseorangan. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction