Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Layanan Administrasi Perkara secara Elektronik dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.
(2) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi
advokat terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keanggotaan advokat; dan
c. berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi.
(3)Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi kurator atau pengurus terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keanggotaan kurator atau pengurus yang berlaku;
c. sertifikat tanda lulus ujian kurator atau pengurus; dan
d. surat bukti pendaftaran kurator atau pengurus yang berlaku.
(4) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Lain terdiri atas:
a. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota dan surat kuasa/surat tugas bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga/badan usaha;
atau
b. kartu tanda penduduk/paspor atau identitas lainnya bagi perseorangan dan penetapan Ketua Pengadilan untuk beracara secara insidentil sebagai kuasa perseorangan.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
