Correct Article 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Current Text
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan badan peradilan yang berada di
bawahnya.
2. Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.
3. Domisili Elektronik adalah alamat elektronik dan/atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi milik para pihak.
4. Pengguna Terdaftar adalah advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
5. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
6. Administrasi Perkara secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/ permohonan/Keberatan/bantahan/perlawanan/ intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, simpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen
perkara
perdata/perdata khusus/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik.
7. Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
8. Penggugat adalah orang yang menggugat, termasuk pemohon/pelawan/pembantah dalam suatu perkara.
9. Tergugat adalah orang yang digugat, termasuk termohon/terlawan/terbantah dalam suatu perkara.
10. Pihak Ketiga adalah pihak yang bukan berperkara namun merasa haknya dirugikan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa.
11. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait perkara yang diterima, disimpan, dan dikelola pada SIP.
12. Hari adalah Hari kalender.
13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
14. Tanda Tangan Manual adalah tanda tangan yang dilakukan dengan menggunakan pena dan dibubuhkan di atas kertas.
15. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
16. Keberatan adalah Keberatan terhadap putusan gugatan sederhana, Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Keberatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan melalui satu pintu.
18. Meja e-Court adalah meja pelayanan e-Court pada Pengadilan yang merupakan satu kesatuan dengan PTSP.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
