Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jumlah dan komposisi jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah yang diperlukan untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
4. Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut Penata Penerbitan Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.