Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
2. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
3. Standar Sarana dan Prasarana Kantor adalah ukuran baku bangunan kantor, ruang kantor, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas.
4. Ruang Kantor adalah ruang yang dapat digunakan untuk beraktifitas pejabat/pegawai dalam melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
5. Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung.
6. Perlengkapan Kantor adalah seperangkat alat penunjang kerja bagi pimpinan/pegawai sesuai dengan kebutuhan.
7. Rumah Dinas adalah bangunan gedung beserta kelengkapannya untuk tempat tinggal bagi pejabat tertentu dalam masa tertentu.
8. Kendaraan Dinas adalah sarana kerja berupa alat transportasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.