Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA I. PENDAHULUAN Di era globalisasi, pelaku usaha di bidang Kosmetika dituntut untuk dapat bersaing secara sehat termasuk dalam hal inovasi dan pemasaran yang dilakukan. Iklan merupakan salah satu strategi untuk memperluas pasar.
Sementara itu, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah memberikan implikasi semakin meningkatnya keingintahuan masyarakat terhadap berbagai produk termasuk Kosmetika.
Kondisi di atas memberikan ruang yang lebih dominan kepada Iklan untuk menjadi sarana pelaku usaha dalam menyampaikan informasi dalam rangka mendekatkan produk kepada masyarakat.
Di lain pihak, perkembangan periklanan yang sangat dinamis menuntut adanya kaidah yang dapat menjadi acuan dalam beriklan secara sehat, objektif, jujur, benar dan bertanggungjawab serta memenuhi etika dan norma yang berlaku di masyarakat.
Masyarakat perlu dilindungi dari Iklan yang tidak objektif, tidak lengkap, dan menyesatkan karenanya Badan Pengawas Obat dan Makanan menyusun Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko penggunaan Kosmetika yang tidak aman, tidak tepat dan tidak rasional akibat pengaruh Iklan serta tetap memberikan iklim usaha yang kondusif. Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika juga disusun sebagai panduan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan pengawasan Iklan serta sebagai acuan pelaku usaha untuk mengenalkan produk Kosmetika kepada masyarakat.
II. MEDIA IKLAN
Media Iklan meliputi antara lain:
a. Media cetak seperti surat kabar, majalah, tabloid, koran, buletin, poster atau selebaran, leaflet, stiker, buklet, pamflet, halaman kuning (Yellow Pages).
b. Media elektronik seperti televisi (termasuk iklan baris (running text), superimposed, built in), radio, digital (internet).
c. Media luar ruang seperti papan reklame, billboard, lampu hias/neon box, papan nama, balon udara, sarung ban, panel di bandara atau di tempat- tempat umum lainnya, iklan cetak yang ditempel/digantung di luar ruang, spanduk, transit ad (iklan yang diletakkan pada obyek bergerak), gimmick, backdrop, banner.
III. HAL YANG DILARANG DALAM IKLAN A. Bahasa
1. Menggunakan kata-kata "mengobati", "menyembuhkan" dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama seolah-olah untuk mengobati suatu penyakit.
2. Menggunakan kata ”halal” bila kosmetika belum memperoleh sertifikat resmi dari otoritas yang berwenang.
3. Menggunakan kata-kata “aman”, “bebas”, “tidak berbahaya”, “tidak ada efek samping” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama.
4. Menggunakan kata “ampuh” dan/atau kata yang bermakna sama.
5. Menggunakan kata-kata “satu-satunya”, “nomor satu”, “terkenal”, “top”, “paling”, dan/atau yang bermakna sama, bila dihubungkan dengan manfaat produk.
6. Menggunakan kata “jauh lebih” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama, yang dihubungkan dengan manfaat produk kecuali jika dibandingkan dengan produknya sendiri dan dinyatakan dengan jelas.
B. Norma
1. Bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
2. Menggunakan bendera, lambang negara dan/atau lagu kebangsaan.
3. Menampilkan secara tidak layak (yang bersifat merendahkan) pahlawan nasional dan/atau monumen kenegaraan.
4. Membiarkan bentuk diskriminasi apapun termasuk yang berdasarkan etnis, kebangsaan, agama, gender, usia, difabel, profesi/pekerjaan, penyakit, atau orientasi seksual.
5. Merendahkan perusahaan, organisasi, industri atau aktivitas komersial, atau produk lain.
6. Mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
7. Memuat hal yang mungkin mendukung aksi kekerasan, membenarkan dan/atau membiarkan kekerasan tersebut.
8. Mengeksploitasi kemalangan, penderitaan dan/atau kekhawatiran masyarakat.
9. Menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul.
C. Pemeran Iklan
1. Diperankan dengan mencantumkan identitas, menggunakan atribut dan/atau lokasi yang terkait profesi/otoritas kesehatan.
2. Diperankan oleh pejabat negara pada Iklan komersial produk maupun korporasi.
3. Diperagakan oleh bayi, kecuali untuk Kosmetika sediaan bayi.
D. Data Riset dan Statistik
1. Mengolah data riset sedemikian rupa sehingga tampilannya dalam Iklan menyesatkan masyarakat dan/atau memanipulasi data.
2. Menyalahgunakan istilah ilmiah, statistik dan grafik.
3. Menggunakan tanda bintang (*) atau tanda lain yang bermakna sama apabila digunakan untuk menyesatkan, atau membingungkan masyarakat. Pencantuman penjelasan dari tanda bintang (*) atau tanda lain yang bermakna sama harus dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat lebih memperjelas pernyataan yang dimaksud dan relevan. Tanda bintang (*) atau tanda lain yang bermakna sama harus mudah dibaca.
E. Testimoni dan Rekomendasi
1. Memberikan testimoni yang mewakili orang lain, lembaga, kelompok, golongan atau masyarakat luas.
2. Menggunakan rekomendasi dari suatu laboratorium, lembaga riset,
instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan atau kecantikan dan/atau tenaga kesehatan.
3. Memuat nama, logo/lambang dan/atau identitas dari Kementerian/Lembaga dan Laboratorium/Instansi yang melakukan analisis serta mengeluarkan sertifikat terhadap Kosmetika, dikecualikan untuk logo dengan nama yang melekat menjadi satu kesatuan (misalkan sertifikat halal dari Majelis Ulama INDONESIA).
F. Pernyataan yang Terkait Klaim Kosmetika
1. Mencantumkan pernyataan mengenai fungsi di luar dari fungsi kosmetika seperti menggunakan istilah yang bermakna pencegahan dan/atau pengobatan penyakit atau hal lain yang terkait dengan kondisi patologis.
2. Mencantumkan pernyataan tidak mengandung nama bahan (ingredient) yang diperbolehkan dalam Kosmetika, dikecualikan untuk bahan yang terkait dengan budaya, agama.
3. Mencantumkan pernyataan tidak mengandung bahan yang dilarang dalam Kosmetika.
4. Mencantumkan nilai dan/atau jangka waktu tertentu untuk mendapatkan manfaat kecuali bila telah tercantum dalam template notifikasi.
5. Menjanjikan hasil mutlak seketika jika ternyata penggunaannya harus digunakan secara teratur dan terus-menerus.
6. Menyatakan “telah dilakukan uji klinik” atau kalimat yang bermakna sama, kecuali bila telah tercantum dalam template notifikasi.
Berikut merupakan contoh pernyataan terkait klaim yang tidak memenuhi ketentuan.
No Kategori dan Sub Kategori Contoh Klaim/Pernyataan Iklan Tidak Memenuhi Ketentuan Keterangan
1. Sediaan Bayi
a. aman untuk kulit bayi;
Ref III.A.3
b. mengatasi iritasi kemerahan, biang keringat, gatal, gigitan serangga;
Ref III.A.1 Ref III.F.1
No Kategori dan Sub Kategori Contoh Klaim/Pernyataan Iklan Tidak Memenuhi Ketentuan Keterangan
c. tidak membuat kulitnya alergi dan iritasi;
Ref III.A.3
d. no paraben;
Ref III.F.3
e. bebas biang keringat dan alergi kulit Ref III.F.1
f. tidak pedih di mata Ref III.A.3
2. Sediaan Mandi/ Sabun Mandi Antiseptik
a. melindungi kulit dari eksim, gatal-gatal;
Ref III.F.1
b. mengontrol jerawat badan;
Ref III.F.1
c. mengatasi problem kulit;
Ref III.A.1 Ref III.F.1
d. menghilangkan jamur pada kulit;
Ref III.A.1 Ref III.F.1
e. hindari/cegah penyebaran virus influenza A (H1N1) dengan cuci tangan pakai sabun;
Ref III.F.1
3. Sediaan Kebersihan Badan
a. mencegah timbulnya keputihan;
membersihkan vagina dari kuman dan jamur;
Ref III.F.1
b. mengatasi masalah bau badan;
Ref III.F.1
c. mengatasi biang keringat;
mengatasi gatal karena biang keringat;
Ref III.F.1
d. tidak menyebabkan iritasi pada organ kewanitaan;
Ref III.A.3
e. mengencangkan dan merapatkan daerah kewanitaan Ref III.F.2
4. Sediaan Wajah
a. agar bibir sehat;
Ref III.A.1 Ref III.F.1
b. menyembuhkan bibir pecah- pecah Ref III.A.1 Ref III.F.1
5. Sediaan
a. bebas dari ketombe;
Ref III.A.3
No Kategori dan Sub Kategori Contoh Klaim/Pernyataan Iklan Tidak Memenuhi Ketentuan Keterangan Rambut
b. menghilangkan ketombe secara permanen;
Ref III.F.1
c. memperbaiki sel-sel rambut;
Ref III.F.1
d. memperbaiki kerusakan di bagian dalam dan luar rambut;
Ref III.F.1
e. memperbaiki kondisi kulit kepala menjadi lebih sehat optimal Ref III.A.1 Ref III.F.1
f. mempercepat pertumbuhan rambut;
Ref III.F.1
g. merangsang pertumbuhan rambut baru;
Ref III.F.1
h. mencegah kerontokan rambut Ref III.F.1
i. menyehatkan kembali rambut yang pecah-pecah;
Ref III.A.1 Ref III.F.1
j. memulihkan rambut yang rusak, kering dan bercabang menjadi sehat kembali Ref III.A.1 Ref III.F.1
6. Sediaan Perawatan Kulit
a. meningkatkan pemulihan sel-sel kulit Ref III.A.1 Ref III.F.1
b. mencegah, mengurangi atau mengembalikan perubahan fisiologi dan kondisi degenerasi yang disebabkan faktor usia Ref III.A.1 Ref III.F.1
c. menimbulkan efek kebas/mati rasa Ref III.F.1
d. menjadi lembut/mulus bagaikan sutra;
putih merona bagaikan mutiara;
e. menghilangkan jerawat;
mengurangi bekas luka dan noda pada wajah;
Ref III.A.1 Ref III.F.1
f. mencegah, mengobati, atau menghentikan jerawat Ref III.A.1 Ref III.F.1
g. mencegah/ menghilangkan keriput;
Ref III.F.1
h. anti jamur;
Ref III.F.1
No Kategori dan Sub Kategori Contoh Klaim/Pernyataan Iklan Tidak Memenuhi Ketentuan Keterangan
i. tidak menggunakan bahan hydroquinone & mercury; no PABA; no paraben;
Ref III.F.2 Ref III.F.3
j. bebas dari jerawat; solusi efektif mengatasi jerawat;
Ref III.A.3 Ref III.F.1
k. bebas biang keringat dan alergi kulit;
Ref III.A.3 Ref III.F.1
l. bebas komedo; kulit bebas noda;
Ref III.A.3
m. bebas bintik hitam;
Ref III.A.3
n. membebaskan wajahku dari flek dan bercak hitam;
Ref III.A.3
o. nomor 1 di dunia;
Ref III.A.5
p. mengenyahkan selulit yang membandel Ref III.F.1
q. meremajakan kulit;
Ref III.F.1
r. membuat kulit menjadi kenyal;
Ref III.A.5
s. membuat kulit lebih mulus;
t. mengencangkan wajah dan membuat kulit wajah lebih elastis;
Ref III.F.2
u. khasiat merampingkan;
Ref III.A.1 Ref III.F.1
v. memutihkan wajah secara efektif;
Ref III.F.2
w. melangsingkan tubuh Ref III.F.2
x. mengurangi ukuran tubuh (contoh: ukuran lingkar pinggang) Ref III.F.2
y. menghilangkan/membakar lemak Ref III.F.2
z. mengurangi/mengontrol pembengkakan/ udem Ref III.F.1 aa.memiliki efek antifungi/antijamur Ref III.A.1 bb. memiliki efek antivirus Ref III.A.1
No Kategori dan Sub Kategori Contoh Klaim/Pernyataan Iklan Tidak Memenuhi Ketentuan Keterangan
7. Sediaan Kuku
a. merangsang pertumbuhan kuku melalui nutrisi;
Ref III.F.2
b. menyehatkan kuku Ref III.A.1 Ref III.F.1
8. Sediaan Hygiene Mulut
a. membasmi plak penyebab karies gigi;
Ref.III.A.1
b. bebas keropos Ref III.A.3 Ref III.F.1
c. tidak mengandung diethylenglycol (DEG) Ref III.F.3
d. bebas rasa ngilu Ref III.A.3 Ref III.F.1
e. menguatkan gigi;
Ref III.F.1
f. memperbaiki fungsi dan kualitas air liur Ref III.F.1
g. mengurangi rasa ngilu karena gigi sensitif;
Ref III.F.1
h. mencegah dan mengobati sariawan;
Ref III.A.1 Ref III.F.1
i. mengatasi permasalahan stomatis (sariawan), gingivitis (radang gusi), xerostomia (mulut kering);
Ref III.A.1 Ref III.F.1
j. mengobati atau mencegah abses pada gigi, gumboils, peradangan mulut/gigi, luka pada mulut, periodontitis, pyorrhoea, periodontal disease, atau masalah lain pada gigi/mulut Ref III.A.1 Ref III.F.1
k. menyehatkan gigi dan gusi Ref III.A.1 Ref III.F.1
l. untuk gusi berdarah Ref III.A.1 Ref III.F.1
9. Depilatori
a. Menghentikan/ memperlambat/ mencegah pertumbuhan rambut Ref III.A.1 Ref III.F.1
b. Bebas bulu Ref III.A.3
No Kategori dan Sub Kategori Contoh Klaim/Pernyataan Iklan Tidak Memenuhi Ketentuan Keterangan
10. Deodoran dan Antiperspiran
a. Mencegah keringat secara total Ref III.F.1
b. Bebas bau Ref III.A.3
c. Memutihkan ketiak Ref III.F.1
d. Menghentikan produksi keringat Ref III.F.1
e. Mengurangi kelenjar keringat Ref III.F.1
f. world’s # 1 deo Ref III.A.5
11. Sediaan wangi- wangian Menimbulkan efek afrodisiak atau pengaruh hormonal Ref III.F.1 Ref III.F.2 G. Lain-lain
1. Memuat ekspresi dan/atau tindakan berlebihan yang berpeluang untuk ditiru/membahayakan terutama untuk anak-anak.
2. Memberikan pernyataan garansi tentang manfaat.
3. Menampilkan merk produk pada Iklan layanan masyarakat. Untuk Iklan jenis ini hanya boleh menampilkan nama perusahaan.
IV. PERINGATAN DALAM IKLAN
1. Pada setiap akhir Iklan harus mencantumkan spot Iklan sebagai berikut:
BACA CARA PENGGUNAAN DAN PERINGATAN untuk sediaan Kosmetika:
Pewarna rambut
Pelurus rambut Pengeriting rambut Depilatori Tabir surya Mandi surya Anti Jerawat Aerosol Deodorant-Antiperspirant mengandung Alpha Hydroxy Acid (AHA) yang berfungsi sebagai exfoliant yang penggunaannya diaplikasikan/diawasi oleh tenaga profesional.
2. Pencantuman spot Iklan harus memenuhi ketentuan minimal sebagai berikut :
a) Untuk media cetak, spot Iklan harus dibuat proporsional (antara spot dan halaman Iklan) sehingga terlihat dan terbaca dengan jelas.
b) Untuk media elektronik:
audio visual, spot Iklan harus dicantumkan dengan tulisan yang jelas terbaca pada satu screen/gambar terakhir dengan ukuran minimal 30% dari screen elektronik dan ditayangkan minimal 10% dari total durasi Iklan.
audio, spot Iklan harus dibacakan pada akhir Iklan dengan nada suara jelas.
c)Untuk media luar ruang, spot Iklan harus disesuaikan dengan media Iklan yang digunakan berupa cetak atau elektronik.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ROY A. SPARRINGA