Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Insan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Insan BPN RI, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
2. Pejabat Lainnya adalah pejabat bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
4. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG, adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
5. Tim Pengawas Intern adalah Tim Pengawas BPN RI yang tugasnya dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.
6. Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat BPN RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
7. Kepala Badan adalah Kepala BPN RI.