Article 1
Petunjuk Teknis Pemberdayaan Tenaga Kerja INDONESIA Purna (TKI Purna)/Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah (TKIB)/Warga
Overstayers (WNIO) dan keluarganya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala BNP2TKI ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNP2TKI ini.