Article I
Lampiran IV dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 185) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.