SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BMKG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi perumusan kebijakan umum dan teknis di lingkungan BMKG;
b. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, kerja sama, hubungan antar lembaga, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, barang milik/kekayaan negara, perlengkapan dan rumah tangga BMKG;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan BMKG; dan
d. pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan laporan BMKG.
Sekretariat Utama terdiri atas :
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum dan Organisasi; dan
c. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana dan tarif, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana, tarif, dan pinjaman/hibah luar negeri serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan program dan anggaran;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
d. penyiapan penyusunan laporan kinerja.
Biro Perencanaan terdiri atas :
a. Bagian Rencana dan Tarif;
b. Bagian Program dan Penyusunan Anggaran;
c. Bagian Pemantauan dan Evaluasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rencana dan Tarif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, tarif, dan pinjaman/hibah luar negeri serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana dan Tarif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana kinerja tahunan;
b. penyiapan bahan analisis tarif, koordinasi penyusunan rencana, formula, usulan penetapan tarif, satuan biaya meteorologi, klimatologi, dan geofisika, usulan standar biaya keluaran dan usulan e-katalog; dan
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan usulan pinjaman/hibah luar negeri serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Rencana dan Tarif terdiri atas :
a. Subbagian Rencana;
b. Subbagian Tarif; dan
c. Subbagian Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
(1) Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana kinerja tahunan.
(2) Subbagian Tarif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis tarif, koordinasi penyusunan rencana, formula, usulan penetapan tarif, satuan biaya meteorologi, klimatologi, dan geofisika, usulan standar biaya keluaran dan usulan e-katalog.
(3) Subbagian Pinjaman/Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan usulan pinjaman/hibah luar negeri serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Program dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program dan Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; dan
b. pelaksanaan dokumentasi bahan penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan.
Bagian Program dan Penyusunan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran I;
b. Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran II; dan
c. Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran III.
(1) Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi program dan anggaran serta pelaksanaan dokumentasi bahan penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan dari unit kerja Sekretariat Utama, Inspektorat, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Sumatera dan sekitarnya serta di Pulau Papua dan sekitarnya.
(2) Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi program dan anggaran serta pelaksanaan dokumentasi bahan penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan dari unit kerja Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Pusat Penelitian dan Pengembangan, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Jawa dan sekitarnya, di Pulau Kalimantan dan sekitarnya, di Pulau Bali dan sekitarnya, dan di Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya.
(3) Subbagian Program dan Penyusunan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi program dan anggaran serta pelaksanaan dokumentasi bahan penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan dari unit kerja Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Sulawesi dan sekitarnya, di Kepulauan Maluku dan sekitarnya.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penyiapan penyusunan laporan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
anggaran;
b. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja; dan
c. penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi program dan anggaran secara berkala.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas :
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II; dan
c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi III.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja dan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan program dan anggaran secara berkala pada unit kerja Sekretariat Utama, Inspektorat, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Sumatera dan sekitarnya dan di Pulau Papua dan sekitarnya.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja dan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan program dan anggaran secara berkala pada unit kerja Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Pusat Penelitian dan Pengembangan, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Jawa dan sekitarnya, di Pulau Kalimantan dan sekitarnya, di Pulau Bali dan sekitarnya, dan di Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya.
(3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja dan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan program dan anggaran secara berkala pada unit kerja Deputi Bidang Geofisika, Deputi
Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Sulawesi dan sekitarnya, dan di Kepulauan Maluku dan sekitarnya.
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum, kerja sama, organisasi dan tata laksana, serta hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan pertimbangan dan informasi hukum;
b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama dalam dan luar negeri;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi serta hubungan pers dan media.
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas :
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum;
b. Bagian Kerja Sama;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
d. Bagian Hubungan Masyarakat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan pertimbangan dan informasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan dan penelaahan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan pertimbangan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum terdiri atas :
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan
c. Subbagian Pertimbangan dan Informasi Hukum.
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan dan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, pengawasan, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan dan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan, instrumentasi, kalibrasi, rekayasa,
database dan jaringan komunikasi.
(3) Subbagian Pertimbangan dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan pertimbangan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.