Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Kendaraan Dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
2. Kendaraan Jabatan adalah Kendaraan Dinas yang digunakan oleh pejabat struktural atau pejabat non struktural.
3. Kendaraan Operasional adalah Kendaraan Dinas yang hanya dapat digunakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan BMKG.
4. Kendaraan Fungsional adalah Kendaraan Dinas yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan tertentu.
5. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BMKG yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional atau penunjang.