Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Jaringan Informasi Geospasial Nasional adalah suatu sistem penyelengggaraan pengelolaan informasi geospasial secara bersama,
tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdaya guna.
2. Informasi geospasial adalah data geospasial sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3. Metadata adalah penjelasan riwayat dan karakteristik atas informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.