PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Kepala Badan MENETAPKAN kebijakan mengenai Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan BKKBN.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Tugas Belajar;
b. syarat Tugas Belajar;
c. penyelenggara program dan jangka waktu Tugas Belajar;
d. pendanaan Tugas Belajar;
e. seleksi Tugas Belajar;
f. penetapan Tugas Belajar;
g. perpanjangan Tugas Belajar;
h. pembatalan Tugas Belajar;
i. penghentian Pegawai Tugas Belajar;
j. pengaktifan kembali bekerja setelah Tugas Belajar;
k. Tugas Belajar berkelanjutan;
l. Tugas Belajar biaya mandiri;
m. kedudukan pegawai Tugas Belajar;
n. hak dan kewajiban;
o. sanksi administratif; dan
p. pemantauan dan evaluasi.
(1) Tugas Belajar dilaksanakan berdasarkan rencana kebutuhan Tugas Belajar BKKBN.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebutuhan pengetahuan, keahlian, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKKBN.
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat:
a. Pendidikan Tinggi yang dibutuhkan;
b. Program Studi yang dibutuhkan; dan
c. sumber pendanaan.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun bersama oleh unit eselon I yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan dan unit eselon I yang melaksanakan fungsi di bidang pembinaan pegawai.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dijabarkan dalam rencana kebutuhan setiap tahun.
(3) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Rencana kebutuhan Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
Persyaratan untuk mengikuti Tugas Belajar meliputi:
a. PNS memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS;
b. PNS memiliki sisa masa kerja dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling sedikit:
1. 3 (tiga) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
2. 2 (dua) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan;
c. PNS memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik atau yang setara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. PNS tidak sedang:
1. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
2. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
3. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
e. PNS tidak pernah:
1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
3. dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
f. mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja PNS yang bersangkutan;
g. menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar;
h. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh fasilitas kesehatan pemerintah; dan
i. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh BKKBN, pemberi bantuan, dan/atau Perguruan Tinggi kecuali bagi PNS Tugas Belajar biaya mandiri.
(1) Tugas belajar dapat diselenggarakan pada Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau Perguruan Tinggi luar negeri.
(2) Perguruan Tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perguruan Tinggi negeri;
b. Perguruan Tinggi kedinasan; dan/ atau
c. Perguruan Tinggi swasta.
(3) Tugas belajar yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/atau sabtu dan minggu sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan Program Studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perguruan Tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(5) Program Studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar instansi;
b. penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
c. memiliki akreditasi paling rendah:
1. B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi Program Studi Perguruan Tinggi dalam negeri; atau
2. C atau baik dari lembaga yang berwenang dengan ketentuan:
a) Program Studi Perguruan Tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri;
dan b) bagi Pegawai Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya.
(1) Program Tugas Belajar meliputi:
a. program Diploma III, program Strata I, Strata II, dan Strata III atau setara untuk Perguruan Tinggi dalam negeri; dan
b. program Strata II dan Strata III atau setara untuk Perguruan Tinggi luar negeri.
(2) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa tertentu dengan ketentuan:
a. program Diploma III atau setara, untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun;
b. program Strata I atau setara, untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun;
c. program Strata II atau setara, untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan
d. program Strata III atau setara, untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal terdapat ketentuan lain oleh Perguruan Tinggi yang berbeda dengan Program Studi reguler yang telah ditentukan.
(4) Ketentuan lain mengenai jangka waktu Tugas Belajar suatu Program Studi pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tercantum dalam kalender akademik Perguruan Tinggi.
(5) Jangka waktu Tugas Belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
(1) Tugas Belajar luar negeri Program Strata II dan Strata III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan atau lembaga pemberi beasiswa.
(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Tugas Belajar biaya mandiri.
(1) Pendanaan Tugas belajar dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan Tugas Belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya Tugas Belajar yang sama.
(3) Dalam kondisi tertentu, pemberian Tugas Belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri.
(1) Biaya Tugas Belajar di dalam negeri yang bersumber dari anggaran BKKBN meliputi:
a. biaya Pendidikan Tinggi;
b. biaya transportasi untuk satu kali perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar;
c. bantuan biaya buku dan referensi;
d. bantuan biaya hidup; dan
e. bantuan biaya penelitian dalam rangka penulisan tugas akhir/skripsi/tesis/desertasi.
(2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. dibayarkan langsung kepada Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar;
b. dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Perguruan Tinggi (at cost); dan
c. pembiayaan pada Program Studi reguler biasa.
(3) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e diberikan kepada pegawai Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Biaya Tugas Belajar Pendidikan Tinggi di luar negeri yang bersumber dari anggaran BKKBN meliputi:
a. biaya Pendidikan Tinggi;
b. biaya transportasi untuk satu kali perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar;
c. bantuan biaya buku dan referensi;
d. bantuan biaya hidup (living cost) dan akomodasi (housing);
e. tunjangan kedatangan (settlement allowance);
f. bantuan biaya penelitian dalam rangka penulisan skripsi/tesis/disertasi;
g. biaya administrasi berupa biaya pengurusan dokumen setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar;
h. biaya asuransi kesehatan;
i. biaya keadaan tertentu atau darurat yang paling sedikit meliputi:
1. kondisi kesehatan;
2. keadaan kahar (force majeure); dan/atau
3. keadaan lain yang ditetapkan pemerintah.
j. biaya seminar internasional yang diwajibkan oleh Perguruan Tinggi; dan
k. biaya publikasi jurnal internasional sebagai syarat kelulusan.
(2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. dibayarkan langsung kepada Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar;
b. dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Perguruan Tinggi; dan
c. pembiayaan pada Program Studi reguler.
(3) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf k, diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai Tugas Belajar yang pendanaannya bersumber dari anggaran BKKBN, tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajarnya sesuai dengan masa Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), biaya pendidikan selama masa perpanjangan Tugas Belajar dibebankan kepada Pegawai Tugas Belajar.
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan menyampaikan informasi tentang pelaksanaan seleksi Tugas Belajar kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BKKBN.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usulan PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai lampiran sebagai berikut:
a. formulir calon Pegawai Tugas Belajar yang ditandatangani di atas materai atau kertas segel oleh calon Pegawai Tugas Belajar dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan bebas dari hukuman disiplin;
d. surat keterangan tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
e. salinan penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik atau yang setara;
f. salinan surat keputusan PNS atau keputusan kenaikan pangkat terakhir;
g. salinan surat tanda tamat belajar atau ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
h. sertifikat test of English as a foreign language (TOEFL) atau International English Language Testing System (IELTS) prediction yang masih berlaku dari lembaga yang tersertifikasi;
i. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah; dan
j. surat keterangan bebas narkoba yang dinyatakan oleh fasilitas kesehatan pemerintah.
Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan untuk penyelenggaraan Tugas Belajar di dalam negeri; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan untuk penyelenggaraan Tugas Belajar di luar negeri.
(1) Seleksi calon Pegawai Tugas Belajar dilaksanakan oleh:
a. tim seleksi Tugas Belajar Pendidikan Tinggi dalam negeri; atau
b. tim seleksi Tugas Belajar Pendidikan Tinggi luar negeri.
(2) Tim seleksi Tugas Belajar Pendidikan Tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Pejabat yang berasal dari:
a. Inspektorat Utama;
b. unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan dalam negeri;
c. unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian; dan
d. unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang hukum, organisasi dan tata laksana.
(3) Tim seleksi Tugas Belajar Pendidikan Tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Pejabat yang berasal dari:
a. Inspektorat Utama;
b. unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan luar negeri;
c. unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian; dan
d. unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang hukum, organisasi dan tata laksana.
(4) Tim seleksi calon Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Seleksi Tugas Belajar di dalam negeri dilaksanakan melalui:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi hasil asesmen potensi dan kompetensi;
c. wawancara; dan
d. tes masuk Perguruan Tinggi.
Seleksi Tugas Belajar di luar negeri melalui:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi hasil asesmen potensi dan kompetensi;
c. wawancara;
d. kursus intensif Bahasa Inggris; dan
e. tes masuk Perguruan Tinggi.
(1) Pelaksanaan seleksi Tugas Belajar yang pendanaannya selain anggaran BKKBN mengikuti seleksi yang diatur oleh masing-masing pemberi beasiswa.
(2) Setiap pegawai yang akan/sedang mengikuti seleksi Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan MENETAPKAN pedoman teknis seleksi Tugas Belajar.
(1) Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar menyampaikan pegawai yang lulus seleksi Tugas Belajar dan telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian dengan melampirkan:
a. surat Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat keterangan dari pemberi beasiswa bagi PNS yang mendapatkan pendanaan selain anggaran BKKBN; dan
c. surat keterangan diterima oleh Perguruan Tinggi yang mencantumkan tanggal dimulainya proses perkuliahan.
(2) Keputusan tentang Pemberian Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pegawai yang memperoleh pendanaan Tugas Belajar dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar dan/atau kebutuhan organisasi, tidak dapat diberikan penetapan Tugas Belajar.
(1) Pegawai Tugas Belajar yang belum menyelesaikan Tugas Belajar dalam masa tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), dapat diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria:
a. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
b. keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas Belajar; dan/ atau
c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar.
(3) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dan diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu Tugas Belajar.
(4) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan, Kepala Badan mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan.
Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. pegawai Tugas Belajar melaporkan hasil perkembangan studi dan Surat Rekomendasi dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa Pegawai Tugas Belajar masih dalam proses penyelesaian masa studi kepada Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar;
b. Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar mengusulkan perpanjangan Tugas Belajar kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian dengan melampirkan surat rekomendasi Perguruan Tinggi; dan
c. Keputusan tentang Perpanjangan Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) perpanjangan masa Tugas Belajar dapat diberikan tanpa melalui mekanisme perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana non-alam;
c. bencana sosial; dan/atau
d. keadaan lain yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(3) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat/instansi yang berwenang di negara tempat Pegawai Tugas Belajar menjalani Pendidikan Tinggi.
(1) Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar dapat mengusulkan pembatalan penetapan Tugas Belajar PNS kepada Kepala Badan, sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pengusulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat pemberian Tugas Belajar;
b. PNS yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang;
c. PNS yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
d. PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
e. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pegawai Tugas Belajar;
dan/atau
f. alasan lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Dalam hal PNS yang sedang menjalani proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hasil pemeriksaannya dinyatakan tidak bersalah, PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Tugas Belajar.
(4) Keputusan tentang Pembatalan Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar dapat mengusulkan penghentian pemberian Tugas Belajar bagi PNS kepada Kepala Badan, dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. PNS tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar (force majeure);
b. PNS dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
c. PNS dinyatakan tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar berdasarkan hasil evaluasi Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar;
d. PNS tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar nya dan telah diberi peringatan tertulis oleh instansinya;
e. PNS terbukti melakukan tindakan melawan hukum;
dan/ atau
f. alasan lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Keputusan tentang Penghentian Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Pengaktifan kembali bekerja setelah Tugas Belajar dilaksanakan apabila Pegawai Tugas Belajar:
a. dinyatakan lulus Pendidikan Tinggi;
b. masa Tugas Belajar berakhir; dan/atau
c. menerima pembatalan atau penghentian Tugas Belajar.
(2) Masa Tugas Belajar berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tugas Belajar yang telah diberikan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) serta perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Menerima pembatalan atau penghentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila Pegawai Tugas Belajar memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
(1) Pengaktifan kembali bekerja pegawai dari Tugas Belajar yang dinyatakan lulus Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, atau masa Tugas Belajar berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme:
a. Pegawai Tugas Belajar menyampaikan surat yang berisi perkembangan Tugas Belajar dan permohonan pengaktifan kepada Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar;
b. Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar mengirimkan Surat Usulan Pengaktifan Kembali Pegawai Tugas Belajar Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian dengan melampirkan:
1. surat keterangan lulus dari Pendidikan Tinggi bagi pegawai yang dinyatakan lulus Pendidikan Tinggi; atau
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa pegawai Tugas Belajar masih dalam proses penyelesaian masa studi bagi pegawai yang masa Tugas Belajar nya berakhir;
c. Keputusan tentang Pengaktifan Kembali Pegawai Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Pengaktifan kembali bekerja pegawai yang menerima pembatalan atau penghentian Tugas Belajar dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilakukan melalui mekanisme:
a. Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar mengirimkan surat usulan pengaktifan kembali Pegawai Tugas Belajar Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian; dan
b. keputusan tentang pengaktifan kembali Pegawai Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mendapat persetujuan Kepala Badan;
b. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara;
c. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan
d. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar.
(2) Persetujuan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar Instansi.
Penyelenggaraan Tugas Belajar biaya mandiri terdiri atas:
a. penyelenggaraan Tugas Belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatan; dan
b. penyelenggaraan Tugas Belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan.
Tugas Belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Tugas Belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya diberikan melalui mekanisme:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atasan calon Peserta Tugas Belajar biaya mandiri yang memiliki rencana untuk mengikuti Pendidikan Tinggi, menyampaikan usulan pegawai yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf i kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian dengan mencantumkan pendidikan tinggi dan Program Studi yang akan ditempuh;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian mengeluarkan surat persetujuan untuk mengikuti Pendidikan Tinggi setelah menelaah kesesuaian Program Studi yang ditempuh dengan kebutuhan tugas jabatan pada unit organisasi dan/atau kebutuhan organisasi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan surat usulan untuk memperoleh Tugas Belajar biaya mandiri setelah pegawai yang bersangkutan diterima pada Perguruan Tinggi dengan melampirkan:
1. surat persetujuan untuk mengikuti Pendidikan Tinggi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian;
2. surat pernyataan Tugas Belajar biaya mandiri yang ditandatangani di atas materai sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
3. surat keterangan kuliah dari Perguruan Tinggi yang mencantumkan tanggal mulai perkuliahan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
4. salinan sertifikat akreditasi dari lembaga yang berwenang;
5. jadwal perkuliahan dari Perguruan Tinggi; dan
6. salinan penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik atau yang setara, dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian MENETAPKAN Ssurat Tugas Belajar biaya mandiri.
(1) PNS yang menjalani Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjalani Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian sampai dengan masa Tugas Belajar berakhir.
(3) PNS yang menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal:
a. memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan
b. memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.
(4) PNS yang menjalani Tugas Belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai dengan jabatannya.
(5) Pegawai Tugas Belajar secara administrasi kepegawaian berada di bawah pembinaan dan pengawasan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pembinaan pegawai.
(6) Pegawai Tugas Belajar secara akademik di bawah pembinaan dan pengawasan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan, kecuali Pegawai Tugas Belajar biaya mandiri.
(1) Hak Pegawai Tugas Belajar meliputi:
a. PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PNS yang telah menjalani Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya, melaksanakan re- entry program di unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian;
c. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan jabatan sebagai pelaksana dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatannya;
d. PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. mendapat biaya Tugas Belajar, kecuali Pegawai Tugas Belajar biaya mandiri;
f. mendapat penilaian kinerja; dan
g. masa Tugas Belajar tetap dihitung sebagai masa kerja.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g didasarkan pada penilaian prestasi akademik dan perilaku kerja.
Kewajiban Pegawai Tugas Belajar meliputi:
a. PNS wajib menandatangani perjanjian Tugas Belajar sebelum melaksanakan Tugas Belajar;
b. PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar wajib melapor kepada Kepala Badan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa Tugas Belajar atau PNS dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi;
c. PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas selama:
1. 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatannya;
2. 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya;
3. 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya,
d. PNS wajib menjalani ikatan dinas dan tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS;
e. PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas secara kumulatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar per semester kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal Pegawai Tugas Belajar:
a. menerima pembatalan, atau penghentian Tugas Belajar; atau
b. tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai; dan/atau
b. mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa Tugas Belajar kepada kas negara sesuai peraturan perundangan.
(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan untuk Pegawai Tugas Belajar biaya mandiri.
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan bertanggung jawab melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar, kecuali Tugas Belajar biaya mandiri.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menugaskan:
a. Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar;
b. unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian;
c. unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang hukum, organisasi dan tata laksana; dan
d. Inspektorat.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka pengendalian keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar sebagai akuntabilitas penyelenggaraan Tugas Belajar.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk:
a. mengetahui keberhasilan dan hambatan dalam pelaksanaan Tugas Belajar;
b. mengetahui kedisiplinan Pegawai Tugas Belajar; dan
c. sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi.