Article 1
(1) Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang selanjutnya disebut Pedoman SPP/WBS sebagaimana tersebut dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Pedoman SPP/WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mendorong setiap Pimpinan dan pegawai BATAN untuk menyampaikan kepada pihak yang berwenang di internal BATAN mengenai pelanggaran di BATAN.