Article 1
(1) Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi seluruh unit kerja dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.
(2) Pedoman Tata Naskah Dinas bertujuan untuk memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiran guna menunjang kelancaran komunikasi secara tertulis antar unit kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional, instansi pemerintah, swasta, institusi asing di dalam maupun di luar negeri.