Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) atas prestasi kerja.
2. Pegawai BATAN adalah PNS, prajurit Tentara Nasional
INDONESIA, anggota Kepolisian RI dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BATAN.
3. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai di lingkungan BATAN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.