Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menyampaikan informasi tentang pelaksanaan, pembaharuan, dan penyempurnaan terkait pengelolaan limbah radioaktif.
2. Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
3. Pengelolaan limbah radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan limbah radioaktif.
4. Masyarakat adalah masyarakat yang berpotensi terkena dampak dan akademisi.