Article 1
Standar biaya Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan tahun 2015 merupakan satuan biaya yang ditetapkan untuk membiayai Petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan Tahun Anggaran 2015.
PERMEN Nomor pk-02 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.