Article I
1. Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.08 Tahun 2013 tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.