Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 15-PMK-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15-PMK-03-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a) daftar jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini diterapkan atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan mulai Masa Pajak April 2022; b) SKB PPnBM dan SKB PPnBM Pengganti yang telah dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tetap sah dan tidak perlu dilakukan penggantian; c) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dibuat untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan menggunakan nomor Harmonized System sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan dibuat sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dinyatakan tetap sah dan tidak perlu dilakukan penggantian; d) terhadap permohonan SKB PPnBM yang telah diterima di kantor pelayanan pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan SKB PPnBM, penyelesaiannya dilakukan sesuai tata cara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Your Correction