Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 15-PMK-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15-PMK-03-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitan SKB PPnBM, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau melalui permohonan Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan dapat mengganti SKB PPnBM dengan menerbitkan SKB PPnBM Pengganti. (2) Permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, dengan disertai alasan dilakukannya penggantian dan dilampiri SKB PPnBM yang telah diterbitkan. (2a) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor pelayanan pajak tempat terdaftar disertai alasan dilakukannya penggantian dan dilampiri SKB PPnBM yang telah diterbitkan. (3) Berdasarkan permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi atas kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (2a). (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan : a. SKB PPnBM Pengganti, dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (2a); atau b. surat penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM, dalam hal tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (2a). (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan bukti penerimaan. (6) SKB PPnBM Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku terhitung sejak tanggal mulai berlakunya SKB PPnBM yang dilakukan penggantian. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction