Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Kesehatan MENETAPKAN besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin COVID-19. (2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga pembelian Vaksin COVID-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber Penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak. (3) Menteri dapat melakukan perubahan besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin COVID-19. (4) Menteri dalam MENETAPKAN besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan besaran harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meminta pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, aparat penegak hukum dan/atau pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Your Correction