Correct Article 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
(2) Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penugasan kepada PT Bio Farma (Persero) atau penunjukan kepada badan usaha milik negara yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19 melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(4) Pelaksanaan pengadaan Vaksin melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tahapan paling sedikit:
a. perencanaan;
b. perkiraan biaya;
c. komitmen;
d. pelaksanaan pekerjaan dan/atau pengiriman; dan
e. pembayaran.
(5) Dalam hal kerja sama dengan The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b yang tidak mempersyaratkan pembayaran Vaksin COVID-19, ketentuan kerja sama pengadaan Vaksin COVID-19 dicantumkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat tentang:
a. jenis Vaksin COVID-19;
b. jumlah Vaksin COVID-19; dan
c. distribusi Vaksin COVID-19.
(6) Dalam hal kerja sama dengan The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b yang mempersyaratkan pembayaran Vaksin COVID-19 atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c, ketentuan kerja sama pengadaan Vaksin COVID-19 dicantumkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat tentang:
a. maksud dan tujuan;
b. ruang lingkup;
c. jenis Vaksin COVID-19;
d. jumlah Vaksin COVID-19;
e. distribusi Vaksin COVID-19;
f. kesepakatan/perkiraan harga; dan
g. tata cara pembayaran.
Your Correction
