Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang melakukan penawaran atau kerja sama penelitian, produksi, dan/atau penyediaan Vaksin COVID- 19. (2) Kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID-19; dan/atau b. kerja sama untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID-19. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bagi peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID-19 yang disepakati para pihak dan dicantumkan dalam perjanjian kerja sama. (4) Lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI); b. The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau c. lembaga/badan internasional lainnya.
Your Correction