Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang melakukan penawaran atau kerja sama penelitian, produksi, dan/atau penyediaan Vaksin COVID- 19.
(2) Kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID-19; dan/atau
b. kerja sama untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID-19.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bagi peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID-19 yang disepakati para pihak dan dicantumkan dalam perjanjian kerja sama.
(4) Lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI);
b. The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau
c. lembaga/badan internasional lainnya.
Your Correction
