Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi COVID-19 diberikan surat keterangan Vaksinasi COVID-19 dan/atau sertifikat elektronik. (2) Surat keterangan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penanggung jawab atau ketua tim pelaksana Vaksinasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pos pelayanan Vaksinasi, dan diberikan stempel instansi pelaksana Vaksinasi. (3) Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi COVID-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV).
Your Correction