Correct Article 45
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Untuk MENETAPKAN jumlah sasaran penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan pendataan sasaran penerima Vaksin COVID-
19. (2) Pendataan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan perencanaan Vaksinasi COVID-19.
(3) Hasil pendataan sasaran penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.
(4) Data sasaran dalam sistem infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan kriteria penerima Vaksin COVID-19, yang memuat nama dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.
Your Correction
