Correct Article 64
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) dapat menggunakan jenis Vaksin COVID-19 secara homolog atau heterolog yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) yang menggunakan jenis Vaksin COVID-19 secara homolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis Vaksin COVID-19 yang sama dengan Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang telah didapat sebelumnya.
(3) Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) yang menggunakan jenis Vaksin COVID-19 secara heterolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian dosis lanjutan menggunakan jenis Vaksin COVID-19 yang berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi
Primer Dosis Lengkap yang telah didapat sebelumnya.
(4) Vaksin COVID-19 yang digunakan dalam Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) untuk Vaksinasi Gotong Royong harus diberikan tanda khusus yang dapat dikenali secara kasat mata.
Your Correction
