Correct Article 62
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pos pelayanan Vaksinasi dalam melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19, membentuk tim pelaksana yang memiliki fungsi:
a. pendaftaran/verifikasi;
b. skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik dan pemberian edukasi;
c. penyiapan dan pemberian Vaksin COVID-19;
d. pelaksanaan observasi pasca Vaksinasi COVID-19 dan pemberian tanda selesai Vaksinasi COVID-19;
e. pencatatan dan input data hasil Vaksinasi COVID- 19;
f. pengelolaan limbah medis; dan/atau
g. pengaturan alur kelancaran pelayanan Vaksinasi COVID-19.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19 harus menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi atau protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
