Correct Article 57
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Besaran tarif tertinggi atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri.
(2) Besaran tarif tertinggi pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk harga pembelian Vaksin.
(3) Menteri dalam MENETAPKAN besaran tarif tertinggi pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak boleh melebihi tarif tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
