Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 bukan merupakan tempat pelayanan Vaksinasi Program. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta dan milik Badan Usaha Milik Negara yang telah melakukan pelayanan Vaksinasi Program dan akan melakukan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong harus terlebih dahulu memberhentikan pelayanan Vaksinasi Program. (3) Pemberhentian pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyampaikan laporan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. b. dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan penelaahan terlebih dahulu terhadap kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pelaksana Vaksinasi Program di wilayahnya agar pelayanan Vaksinasi Program tidak terganggu. c. berdasarkan hasil penelaahan, dinas kesehatan kabupaten/kota menginput data Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi dan memberikan penggantian user id. (4) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai melaksanakan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dan akan kembali melakukan pelayanan Vaksinasi Program harus terlebih dahulu memberhentikan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dengan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk dilakukan penggantian user id.
Your Correction