Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Vaksinasi Primer Dosis Lengkap dan Pelayanan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) dalam bentuk Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pusat kesehatan masyarakat dan pusat kesehatan masyarakat pembantu; b. klinik; c. rumah sakit; dan/atau d. unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (3) Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain dapat melaksanakan Vaksinasi COVID-19 sepanjang memenuhi persyaratan. (4) Pelayanan Vaksinasi Program selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga dapat dilaksanakan di pos pelayanan Vaksinasi COVID-19. (5) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dalam melakukan pelayanan Vaksinasi Program harus bekerja sama/berkoordinasi dengan pusat Kesehatan masyarakat, dinas kesehatan provinsi dan/atau dinas kesehatan kabupaten/kota.
Your Correction