Correct Article 52
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Pendistribusian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh badan usaha Penyedia kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha untuk:
a. pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong terhadap karyawan/karyawati, keluarga, individu lain terkait dalam keluarga dan masyarakat lain.
b. pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong melalui pendaftaran perwakilan negara asing, organisasi nirlaba internasional di INDONESIA, atau badan hukum atau badan usaha di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4).
(2) Dalam kondisi tertentu disuatu wilayah tidak terdapat Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong distribusi Vaksin COVID-19 untuk warga negara asing yang pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), distribusi Vaksin COVID-19 dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
(3) Badan usaha Penyedia dalam pendistribusian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
(4) Jumlah Vaksin COVID-19 yang didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sesuai dengan kebutuhan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha.
Your Correction
