Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Vaksinasi Program, menjaga keamanan, mutu dan khasiat Vaksin, Menteri dapat melakukan distribusi Vaksin COVID-19 ke: a. daerah kabupaten/kota; atau b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19. (2) Pelaksanaan pendistribusian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (7) dapat dilakukan melalui penugasan PT Bio Farma (Persero) atau penunjukan langsung badan usaha oleh Menteri. (3) PT Bio Farma (Persero) dalam pendistribusian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (7) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. (4) Dalam hal distribusi Vaksin COVID-19 sampai ke daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk mendistribusikan Vaksin COVID-19 ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19 di wilayahnya (5) Menteri dalam melakukan distribusi Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (6) PT Bio Farma (Persero) atau badan usaha dalam melakukan distribusi Vaksin COVID-19 ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19 berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (7) PT Bio Farma (Persero) atau badan usaha dalam melakukan pengembalian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (7) dari Pemerintah Daerah Provinsi ke Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Your Correction