Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19, Menteri MENETAPKAN prioritas wilayah penerima Vaksin COVID- 19. (2) Prioritas wilayah penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi COVID-19 tinggi dan wilayah provinsi/ kabupaten/kota dengan pertimbangan khusus. (3) Wilayah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction