Correct Article 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Badan hukum atau badan usaha melakukan pembelian Vaksin COVID-19 kepada badan usaha Penyedia yang ditunjuk oleh Menteri dalam Vaksinasi Dosis Lanjutan
(Booster) untuk Vaksinasi Gotong Royong.
(2) Badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendistribusikan Vaksin COVID-19 kepada fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta dan milik badan usaha milik negara yang berkerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.
(3) Jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan laporan rencana kebutuhan Vaksinasi Gotong Royong dari badan usaha Penyedia kepada Menteri.
Your Correction
